Rabu, 19 Juni 2013

BOS PRIMAGAMA BANGKRUT : Purdi Dipailitkan, Primagama Diharapkan Tak Terpengaruh

JAKARTA—Bos bimbingan belajar Primagama, Purdi E Chandra telah dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Berbagai kalangan berharap keputusan tersebut tak berpengaruh terhadap jalannya Primagama.

Keputusan tersebut diambil setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Arief Rachman mengatakan kegiatan pendidikan diharapkan terus berjalan.

“Primagama [agar] tetap berjalan. Proses pendidikan agar jalan terus. Pendidikan tidak selamanya selalu ada uang,” kata Arief saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini, Kamis (13/6/2013).
Seperti diketahui pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak.
“Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya,” ujarnya dalam sidang yang digelar Rabu (12/6/2013) seperti telah dipublikasikan Bisnis.com (13/6/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengangkat kembali tim pengurus yang lama sebagai kurator dan Amin Sutikno menjadi hakim pengawas.

Sayangnya, tim pengurus dan kuasa hukum pemohon tidak bersedia memberikan komentar terhadap putusan ini maupun menyebutkan identitas.

Kuasa hukum Purdi, Bambang Heriarto, menerangkan perdamaian tidak tercapai lantaran ada satu kreditur konkuren yang tidak bersedia berdamai. Adapun, terkait dengan putusan ini, pihaknya akan segera mengajukan kasasi.

“Kami akan ajukan kasasi hari Senin. Selain itu, kami akan melaporkan hakimnya ke KY [Komisi Yudisial] dan ke MUI [Majelis Ulama Indonesia] karena ini bank syariah,” paparnya ketika dihubungi terpisah oleh Bisnis.

Menurut Bambang, utang pokok kliennya tinggal Rp12 miliar atau setengah dari yang diminta oleh BNI Syariah.

Dia mengatakan dalam perbankan syariah, jika nasabah tidak bisa membayar pinjaman yang diberikan maka harus diperpanjang sampai nasabah mampu membayar, dan bukannya langsung diajukan PKPU. Hal inilah yang membuat pihak Purdi berencana melapor ke MUI.

Bambang menegaskan kliennya telah bersedia membayar sejumlah utang yang diperkarakan dan bahkan sudah menyediakan dana untuk itu. “Tapi karena ada kreditur yang menolak, ya sudah kami tarik lagi,” katanya.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit dalam bentuk akad pembiayaan murabahah oleh BNI Syariah kepada Purdi.

Pemberian pembiayaan itu dilakukan pada 29 Agustus 2007 dengan jumlah Rp3,3 mi liar dan 9 Mei 2008 senilai Rp20,9 miliar.

Pembiayaan tersebut semestinya diangsur setiap akhir bulan. Namun, hingga permohonan PKPU diajukan Purdi tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Pemohon PKPU, yaitu BNI Syariah, sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Somasi somasi ini dikirimkan pada 1 Desember 2011, 16 Desember 2011, dan 27 Desember 2011.

Jumat, 14 Juni 2013

Ustadz Yusuf Mansyur dan Bisnis

Dia seorang ustaz. Dia punya pondok pesantren. Lebih dari itu, dia bukan lagi seorang tokoh agama. Nama Yusuf Mansur mulai menggelinding sebagai pebisnis.

Yusuf telah membeli tidak hanya sebuah hotel di Jakarta Barat, tapi juga tanah luas di sekitarnya. Uang dari mana?

Ini yang menarik. Modal investasi itu didapat dari orang lain, yakni para individu yang percaya menanamkan uangnya lewat Yusuf (sedikit banyak, status juru dakwah membuat Yusuf mudah dipercaya).

Setiap orang menyetor minimum Rp1 juta. Uang miliaran rupiah pun terkumpul.

Yang dilakukan Yusuf Mansur dikenal dengan sebutan crowdfunding atau crowdsourcing di negara-negara Barat. Pada dasarnya, ini kegiatan mengumpulkan uang dari khalayak, lalu menanamkan uang itu ke sebuah usaha (biasanya perusahaan rintisan/start-up).

Para penyetor dana akan otomatis menjadi pemegang saham.

Lazimnya, patungan seperti ini dikelola oleh perusahaan. Berbeda dengan Yusuf Mansur yang bertindak sebagai individu, sehingga bisnis apa yang digeluti tentu pilihan dia sendiri dan tak ada kontrol.

Bila Anda berminat menanamkan uang ke cara-cara seperti ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ingat.

Pertama, pengelolaan pendanaan khalayak harus terbuka. Itulah mengapa, di luar negeri rata-rata yang melakukan berbadan hukum perusahaan. Agar bisa saling kontrol.

Kedua, bisnis ini tidak ada yang menjamin. Baik Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, atau siapa pun. Ketika rugi, hanya pengelola dana alias Yusuf Mansur yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, Indonesia belum memiliki aturan tentang model bisnis crowdfunding seperti ini. Mungkin kalau penyelenggaranya perusahaan, aturannya jelas, harus lewat OJK.

Keempat, seperti kebanyakan tawaran investasi lainnya, tingkat pengembalian yang ditawarkan cukup menggiurkan. Dalam setahun, uang Anda bertambah 8 persen. Setelah 10 tahun, seluruh dana investasi Anda akan dikembalikan.

Pengembalian itu seperti pembagian dividen, karena kepemilikan penanam dana tidak serta-merta berakhir. Ini berarti usaha yang dikelola oleh Yusuf harus memiliki untung di atas 8 persen, agar tetap ada keuntungan yang bisa dibagikan tahun berikutnya.

Kelima, katakanlah bisnis yang dikelola Yusuf memiliki untung. Persoalan yang muncul kemudian, tidak ada penjelasan tentang penyesuaian nilai kepemilikan akibat bertambahnya nilai aset.

Keenam, jaminan investasi yang ditanamkan bukanlah pada bisnisnya, melainkan pada Yusuf yang berperan sebagai manajer investasi. Jadi terserah dia uang itu mau ditanam di mana, yang penting bisa menghasilkan keuntungan.

Ketujuh, dan yang terpenting, perlu diingat bahwa Yusuf Mansur berperan sebagai pengusaha, bukan ustaz. Dia bukan bertindak sebagai hamba Allah yang menyalurkan sedekah. Hubungan Yusuf dan mitranya adalah relasi bisnis — dan dia menjanjikan keuntungan.

 Itu yang menjadi tujuan utamanya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming pahala.

Bisnis Ustadz Yusuf Mansyur di Mata  Pengamat

Praktek bisnis investasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur sekilas memang tampak sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

Dengan uang Rp 12 juta, investor bisa bergabung dengan usaha patungan pembangunan hotel apartemen haji dan umrah senilai Rp 150 miliiar. Besaran imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8 persen setiap tahun. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (CASH BACK) setelah 10 Tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Keuangan Yanur Rizki mengatakan, praktik bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur sangatlah berisiko bagi masyarakat. Sebab, kata dia, dalam bisnis tersebut tidak ada lembaga yang mengawasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekalipun.
OJK, kata Yanuar, tidak dapat mengawasi usaha yang dilakukan oleh pribadi. Dengan begitu, masyarakat tidak memperoleh perlindungan dalam berinvestasi.

"Saat ini (bisnis) tidak bisa mengandalkan integritas (pribadi) semata. Harus ada perlindungan yang dibuat dalam regulasi ketat," ujar Yanuardi Jakarta, Selasa (11/6).

Untuk itu, lanjut dia, seharusnya masyarakat menyadari pentingnya perlindungan dalam berinvestasi agar penipuan seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Langit Biru maupun Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) tidak kembali terulang.

Di sisi lain, katanya, OJK selaku otoritas punya pekerjaan rumah besar. Yakni, bekerja ekstra mengedukasi masyarakat tentang risiko dari praktek bisnis investasi yang tidak memilki jaminan perlindungan dari otoritas seperti dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.

"Karena masyarakat kita berpikirnya sederhana. Tanam sekarang, kemudian panen," tandasnya.

Jadi bisnis tetaplah bisnis yang tentunya mengharapkan untung bukan pahala, namun bisnis juga butuh proses untuk mendapatkan keuntungan. Cerdaslah dalam menentukan pilihan bisnis.

Rabu, 05 Juni 2013

Prudential Bertekad Kembangkan Dana Nasabah Dalam Investasi Jangka Panjang

Baru 5% dari total penduduk indonesia yang tercover asuransi sehingga Indonesia adalah salah satu pasar utama bagi perusahaan-perusahaan asuransi termasuk perusahaan asuransi terkemuka di dunia Prudential.

Saat ini, sangat membanggakan dimana jumlah nasabah prudential di indonesia mencapai *satu juta nasabah*. Prudential corporation menyatakan ketertarikanya dan kepercayaanya pada indonesia dan mereka telah berinvestasi di indonesia dan *akan menanamkan modal yang signifikan di idonesia.*

Dalam wawancara bersama group executive prudential plc, dinyatakan bahwa tekad prudential corporation adalah untuk mendukung perkembangan bisnis di indonesia, salah satu yang dilakukan perusahaan ini adalah dengan *mengumpulkan tabungan dan mengubah itu menjadi investasi jangka panjang*, "kami menginvestasikan uang yang kami kumpulkan kedalam ekonomi nasional dan kami melakukan investasi jangka panjang sekitar 10 atau 15 tahun.*kami memiliki 2 miliar dolar yang ditanamkan dalam berbagai sektor ekonomi diindonesia"*.

Saat ditanya, apa istimewanya prudential indonesia, beliau menjawab: "betapa senangnya saat kami mendapat surat dari nasabah kami yang mengatakan bahwa "*anak saya lulus dari universitas berkat polis dari prudential"*

"kami percaya kami punya produk yang sangat bagus dengan permintaan yang sangat tinggi dan kami terus memperbaiki dan melakukan inovasi terhadap produk-produk kami untuk memberi nilai lebih bagi nasabah, anda tau kami punya produk syari'ah di pasaran dan berkembang sangat pesat. *kami baru melewati 50 miliar pound untuk manajemen aset di asia dan itu prestasi besar bagi kami dan kami sedang mengarah ke angka 100 miliar pound".*

10 PERUSAHAAN ASURANSI TERBAIK INDONESIA

*PRUDENTIAL *
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai /perusahaan asuransi terbaik/ oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
*PRUDENTIAL selalu menyabet penghargaan sebagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia setiap tahun sebagai the best insurance company 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012*. Sehingga prudential dikenal sebagai *THE NUMBER ONE dalam asuransi jiwa dan asuransi kesehatan* dengan produk unggulan /unit link/ yang dinilai menguntungkan nasabah dalam pengembangan nilai tabungan dari hasil investasi dengan kisaran keuntungan 15%. PRUDENTIAL adalah salah satu dari /100 perusahaan terbesar dunia/ saat ini dan salah satu dari perusahaan asuransi terbaik dunia.

*Manulife*
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985

*Sinarmas*
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian padatahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.

*Allianz*
Merupakan cabang dari Allianz SE Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.

*AIA Financial*
Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.

*Avrist*
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.

*AXA Mandiri*
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.

*Bumiputera 1912*
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan

*CIGNA*
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connecticut, Amerika Serikat.

*Jiwasraya*
PT Asuransi Jiwasraya adalah /Badan Usaha Milik Negara/ Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.

PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:

"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Penanggung menggunakan Ilmu Aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Keuntungan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan Asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.